Berkas Dilimpahkan, Baasyir Hanya Akui Telepon Genggam
Senin, 13 Desember 2010 – 17:27 WIB
Pertengahan Maret 2005, Ba"asyir dinyatakan bersalah dalam Bom Bali I dan dihukum 2,5 tahun penjara. Tepat pada Hari Kemerdekaan 2005, Ba"asyir mendapat remisi selama 4 bulan 15 hari hingga akhirnya bebas.
Untuk perkara yang kali ketiga ini, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng ini terancam hukuman mati karena diduga terlibat latihan militer di Aceh.
Luthfie menambahkan pihaknya belum menyiapkan langkah hukum selanjutnya sebab jaksa belum rampung membuat surat dakwaan. Terkait sakit mata yang diderita Ba"asyir, Lutfie mengaku sudah meminta Kajari Jakarta Selatan M Yusuf agar memberikan izin berobat.