Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan
Jumat, 03 Desember 2010 – 18:37 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, memasuki tahap baru. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk melimpahkan berkasnya ke PN Jakarta Pusat, untuk segera disidangkan. "Kita sudah kirimi surat (ke Kejati DKI), untuk melimpahkan berkas ke Kejari Jakarta Pusat, sesuai izin Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, Jumat (3/12). Mantan JAM Intelijen ini mengaku tak bisa memastikan berapa lama pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan itu. Namun dipastikan katanya, waktunya takkan sampai sebulan.
Amari juga memastikan bahwa kejaksaan takkan menahan Agusrin. "Kayaknya belum tuh," jelasnya lagi.
Sejak munculnya putusan praperadilan dari PN Jakpus yang memerintahkan Kejagung dan KPK melanjutkan kasus Agusrin, Amari sendiri sudah berulangkali menyebutkan, bahwa berkas korupsi yang terjadi tahun 2006-2007 itu akan dilimpahkan ke pengadilan, selepas politisi Partai Demokrat tersebut (Agusrin) dilantik sebagai Gubernur Bengkulu. Agusrin pun dilantik sebagai Gubernur oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada 29 November 20010 lalu.
JAKARTA - Kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Sosial
Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
Selasa, 07 Mei 2024 – 03:22 WIB - Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Lingkungan
Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
Selasa, 07 Mei 2024 – 01:19 WIB - Hukum
Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 23:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Pilpres
Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
Senin, 06 Mei 2024 – 23:52 WIB - Gosip
Teuku Ryan Mengaku Terima Transferan Rp 500 Juta, Tetapi Membantah Soal Ini
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:09 WIB - Jogja Terkini
Mantan Bupati Bantul Suharsono Dikebumikan di Makam Taman Pahlawan Kusuma Bangsa
Selasa, 07 Mei 2024 – 03:01 WIB - Hukum
Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 23:00 WIB