Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan
Jumat, 03 Desember 2010 – 18:37 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, memasuki tahap baru. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk melimpahkan berkasnya ke PN Jakarta Pusat, untuk segera disidangkan. "Kita sudah kirimi surat (ke Kejati DKI), untuk melimpahkan berkas ke Kejari Jakarta Pusat, sesuai izin Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, Jumat (3/12). Mantan JAM Intelijen ini mengaku tak bisa memastikan berapa lama pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan itu. Namun dipastikan katanya, waktunya takkan sampai sebulan.
Amari juga memastikan bahwa kejaksaan takkan menahan Agusrin. "Kayaknya belum tuh," jelasnya lagi.
Sejak munculnya putusan praperadilan dari PN Jakpus yang memerintahkan Kejagung dan KPK melanjutkan kasus Agusrin, Amari sendiri sudah berulangkali menyebutkan, bahwa berkas korupsi yang terjadi tahun 2006-2007 itu akan dilimpahkan ke pengadilan, selepas politisi Partai Demokrat tersebut (Agusrin) dilantik sebagai Gubernur Bengkulu. Agusrin pun dilantik sebagai Gubernur oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada 29 November 20010 lalu.
JAKARTA - Kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:49 WIB - Hukum
Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:44 WIB - Hukum
2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:23 WIB - Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB