Berkas Dinyatakan Lengkap, Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tahanan Jaksa
Kamis, 31 Januari 2019 – 12:06 WIB
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)