Berkas Dioper ke Jaksa, Dada Diboyong ke Sukamiskin
Kamis, 12 Desember 2013 – 19:09 WIB
Johan menambahkan, penahanan kedua tersangka itu dipindahkan ke Bandung. "Penahanan dipindahkan ke Sukamiskin," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dada bermula dari aksi KPK menangkap hakim Setyabudi dan kurir suap, Asep pada 22 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)