Berkas Gayus Bolak-balik Tiga Kali
Selasa, 25 Januari 2011 – 18:23 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung untuk kali ketiga kembali menerima berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Gayus Halomoan Tambunan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap menjelaskan, penyerahan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dilakukan pada Senin (24/1). Diharapkan, jaksa peneliti dalam waktu 7 hari sudah bisa menentukan sikap, apakah berkas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 28 miliar itu sudah lengkap atau masih perlu perbaikan. "Kita akan menentukan sikap dalam 7 hari," kata Babul, Selasa (25/1).
Dijelaskannya, Gayus nantinya akan dijerat dengan tuduhan korupsi yang tertuang dalam Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003.
Selain uang sejumlah Rp 28 miliar, penyidik serta kejaksaan tengah berusaha mengungkap kepemilikan Rp 74 miliar di rekening Gayus. Kedua uang itu diduga kuat didapat Gayus dengan cara menyelewengkan wewenang atau suap saat menjadi pegawai di Ditjen Pajak Golonggan III A.
JAKARTA- Kejaksaan Agung untuk kali ketiga kembali menerima berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Gayus Halomoan Tambunan. Kepala
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Terima Obor Api Abadi Rakernas PDIP, Komarudin Watubun: Jangan Jadi Pengkhianat
-
Bobby Nasution Masuk Gerindra, Begini Reaksi Hasto PDIP
-
Tantangan IKAPI di Tengah Era Digitalisasi
-
Pameran Furnitur Digelar September, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun
-
Plt Ketum PPP: MK Tidak Memeriksa Secara Komprehensif
BERITA LAINNYA
- Nasional
WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
Jumat, 24 Mei 2024 – 21:07 WIB - Humaniora
Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
Jumat, 24 Mei 2024 – 21:00 WIB - Hukum
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
Jumat, 24 Mei 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
Ketua Fraksi PKS Mengapresiasi Spanyol yang Mengakui Kemerdekaan Palestina
Jumat, 24 Mei 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:53 WIB - Moto GP
Hasil FP1 MotoGP Catalunya: Jorge Martin Paling Gila, Marc Marquez Kedua
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:01 WIB - Parpol
Megawati Tiba di Lokasi Rakernas V PDIP, Sosok Penting Ini Langsung Menyambut
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:15 WIB - Kriminal
Kenalan di Medsos, Wanita Asal Blitar Diperkosa Pria di Malang, Begini Kronologinya
Jumat, 24 Mei 2024 – 20:05 WIB - Politik
Ganjar dan Mahfud Belum Dipensiunkan, Megawati: Terus Berjuang
Jumat, 24 Mei 2024 – 20:12 WIB