Berkas Gayus Bolak-balik Tiga Kali
Selasa, 25 Januari 2011 – 18:23 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung untuk kali ketiga kembali menerima berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Gayus Halomoan Tambunan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap menjelaskan, penyerahan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dilakukan pada Senin (24/1). Diharapkan, jaksa peneliti dalam waktu 7 hari sudah bisa menentukan sikap, apakah berkas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 28 miliar itu sudah lengkap atau masih perlu perbaikan. "Kita akan menentukan sikap dalam 7 hari," kata Babul, Selasa (25/1).
Dijelaskannya, Gayus nantinya akan dijerat dengan tuduhan korupsi yang tertuang dalam Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003.
Selain uang sejumlah Rp 28 miliar, penyidik serta kejaksaan tengah berusaha mengungkap kepemilikan Rp 74 miliar di rekening Gayus. Kedua uang itu diduga kuat didapat Gayus dengan cara menyelewengkan wewenang atau suap saat menjadi pegawai di Ditjen Pajak Golonggan III A.
JAKARTA- Kejaksaan Agung untuk kali ketiga kembali menerima berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Gayus Halomoan Tambunan. Kepala
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB