Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Kasus Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 16 Februari 2022 – 21:33 WIB
Berkas Kasus Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan - JPNN.COM
Edy Mulyadi saat tiba di Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus itu, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi kepada jaksa untuk diteliti.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close