Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Kasus Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 16 Februari 2022 – 21:33 WIB
Berkas Kasus Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan - JPNN.COM
Edy Mulyadi saat tiba di Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah merampungkan pemberkasan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.

Berkas perkara bahkan sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti apakah masih ada kekurangan atau tidak.

Baca Juga: Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!

“Kami sampaikan Kasus EM (Edy Mulyadi) berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan atau tahap satu yang dilaksanakan Senin (14/2),” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2).

Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Bareskrim Polri masih menunggu respons dari jaksa peneliti terkait berkas perkara Edy Mulyadi.

Apabila nanti dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Namun, apabila belum lengkap, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) lalu.

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi kepada jaksa untuk diteliti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News