Berkas Kasus Narkoba Akil Dikembalikan
jpnn.com - JAKARTA – Diam-diam Penyidik Badan Narkotika Nasional sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan narkoba yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Muhamad Akil Mohctar sebagai tersangka kepada Kejaksaan Agung.
Namun berkas yang diserahkan itu ternyata belum lengkap (P 18). Anak buah Jaksa Agung Basrief Arief pun mengembalikan berkas perkara (P 19) tersebut kepada lembaga yang dipimpin Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar tersebut. Selain mengembalikan berkas, Kejagung juga memberikan petunjuk soal apa yang harus dilengkapi oleh Penyidik BNN.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa berkas perkara nomor : BP/16-NAL/IV/2014/BNN, tanggal 21 April 2014 atas nama tersangka Akil telah diterima Jaksa Penuntut Umum Kejagung yang melakukan penelitian 23 April 2014.
Dalam berkas itu, kata Untung, Akil disangka melanggar pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), atau pasal 131 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah berkas perkara diteliti, Tim JPU menyatakan belum lengkap. “Berkas perkara terhadap tersangka belum lengkap (P 18) berdasarkan surat nomor : B-1269/E.4/Euh.1/04/2014 tanggal 29 April 2014,” kata Untung, Selasa (20/5).
Setelahnya, lanjut Untung lagi, berdasarkan surat nomor: B-1394/E.4/Euh.1/ 05/2014 tanggal 12 Mei 2014 berkas perkara dikembalikan ke Penyidik BNN.
Bukan tanpa alasan Kejagung mengembalikan berkas dan memberikan petunjuk kepada Penyidik BNN. Dijelaskan Untung, berkas dikembalikan karena masih kurangnya kelengkapan formil (1 item) dan kelengkapan materil (1 item). “Berikut petunjuk-petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini JPU yang meneliti masih menunggu penyempurnaan berkas perkara dari Penyidik BNN sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu.