Berkas Kasus Narkoba Akil Dikembalikan
Selasa, 20 Mei 2014 – 19:16 WIB
Menurut dia, hal itu sudah berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (2), 110 ayat (3) dan pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Petunjuk-petunjuk yang telah diberikan kepada Penyidik BNN (itu) agar nantinya berkas perkara atas nama tersangka MAM dapat memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan guna dilakukan penuntutan,” tuntasnya. (boy/jpnn)