Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 20 September 2024 – 13:29 WIB
Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan - JPNN.COM
Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai Jumat (20/9/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi di Talang Kerikil Palembang terus berjalan, dalam minggu ini, Satreskrim Polrestabes Palembang akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

"Benar, dalam minggu ini, kami akan  merampungkan berkas perkara pembunuhan korban AA ke Kejaksaan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihhartono, Jumat (20/9).

Kata Harry bahwa kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik. Hingga kini, pihaknya secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini.

"Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat segera merampungkan berkas dalam minggu ini," kata Harryo.

Setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, Harryo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar.

"Kami terus berkoordinasi dengan JPU. Kami berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat," harap Harryo.

Lebih jauh Harryo menyebut, pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang No 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut, katanya, juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.

"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, kami dibatasi waktunya. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," tutup Harryo. (mcr35/jpnn) 

Satreskrim Polrestabes Palembang akan melimpahkan berkas kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ke Kejaksaan.

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA