KPU Kota Palu Gelar PSU Untuk Pemilihan Gubernur Sulteng
jpnn.com - PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024.
PSU akan dilaksanakan hanya di satu tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Palu.
"PSU di TPS 04 Kelurahan Tipo untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah," ujar Ketua KPU Kota Palu Idrus di Kota Palu, Selasa (3/12).
Pelaksanaan PSU tertuang dalam Keputusan KPU Kota Palu Nomor 824 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dia mengatakan pelaksanaan PSU mengikuti pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Keputusan diambil berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Palu yang mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"PSU akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024," ucapnya.
Idrus mengatakan PSU diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan.