Berkas Kasus Video 19 Detik Diserahkan ke Kejaksaan, Bagaimana Nasib Gisel?
jpnn.com, JAKARTA - Proses hukum kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel, masih berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk berkas PP dan MM sudah tahap satu, sedang menunggu hasil JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," ungkap Kombes Yusri Yunus, baru-baru ini.
Menurut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini, penyerahan berkas perkara tersebut berpotensi naik ke meja sidang.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu penetapan kelengkapan berkas perkara untuk kemudian menyerahkan tersangka ke Kejaksaan.
Mengenai siapa pemeran dalam video syur tersebut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengaku masih menunggu hasil pendalaman forensik wajah.
"Sampai saat ini memang belum ada hasil dari ahli forensik wajah," pungkas Yusri.
Diketahui, Gisel telah dimintai keterangan sebagai saksi atas peredaran video syur berdurasi 19 detik itu.