Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu Sampai di PN Jakpus

Jumat, 10 Desember 2010 – 17:00 WIB
Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu Sampai di PN Jakpus - JPNN.COM
Agusrin bakal didakwa korupsi karena diduga menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar selama periode 2006-2007. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dari kejaksaan, Jumat (10/12).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close