Berkas Lengkap, Dirut BUMN Tersangka Korupsi Garam segera Dioper ke Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan perkara korupsi dalam importasi dan distribusi garam yang menyeret Achmad Boediono sebagai tersangkanya. Boediono merupakan direktur utama PT Garam.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Sono Sukmanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus itu ke kejaksaan. "Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap, red)," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Ari menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik Bareskrim akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Nanti segera dikirimkan," sambung dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Boediono yang menjadi tersangka sebagai tersangka korupsi impor dan distribusi 75 ribu ton garam. Direktur utama di BUMN garam itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B 3, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 10 Juni 2017.
Dalam kasus itu, ada penyalahgunaan dalam impor garam. PT Garam sebagai BUMN memiliki kewajiban mengimpor garam konsumsi untuk dalam negeri.
Sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen. Selanjutnya, 1.000 ton garam industri yang diimpor dikemas dalam kemasan 400 gram dan dilabeli dengan dengan merek Segi Tiga G. Ternyata garam itu dijual untuk kepentingan konsumsi.(elf/JPG)