Berkas Lengkap, Hakim Doyan Nyabu Itu Segera Disidangkan
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Perkara Firman Affandy, oknum hakim yang tersangkut kasus narkoba akan disidangkan dalam waktu dekat ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyatakan, berkas Firman Affandy telah lengkap.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Andi Hendra Jaya.
Dia menjelaskan, sebelumnya berkas Firman dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyebabnya, adanya kekurangan di syarat materi formil pada berkas perkara yang dikirim penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung. Pihaknya kemudian mengirimkan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
"Setelah kita koreksi ada kekurangan di persyaratan formil, tidak sampai materil," jelas Andi di Kejari Bandarlampung kemarin.
Kamis (24/8), pihaknya baru menerima berkas yang dikirim penyidik Satnarkoba Polresta Bandarlampung. Dari penelitian yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya menyatakan penyidik telah melengkapi petunjuk kekurangan formil pada berkas Firman Affandy.
"Ya berkasnya sudah kita nyatakan lengkap ya, saat ini kita tunggu tahap duanya dari penyidik," sambungnya.