Berkas Lengkap, Tersangka Kredit Fiktif BSM Dioper ke Kejari Bogor
Selasa, 18 Februari 2014 – 21:01 WIB
Sedangkan Sri Dewi juga dikenakan pasal lainnya. Yakni, pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (boy/jpnn