Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Neneng Sri Wahyuni Siap Masuk Pengadilan

Rabu, 10 Oktober 2012 – 12:06 WIB
Berkas Neneng Sri Wahyuni Siap Masuk Pengadilan - JPNN.COM
JAKARTA - Sebentar lagi, Neneng Sri Wahyuni akan menyusul jejak suaminya, Muhammad Nazaruddin duduk di kursi panas pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkaranya dan hari ini akan dilimpahkan (tahap p21). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008 itu akan datang menjalani pemeriksaan sekaligus menandatangani berkas perkaranya hari ini.

"Kasus PLTS dengan tersangka NSW hari ini direncanakan tahap 2 atau P21," ujar juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan,  Rabu (10/10).

Menurut Johan, berkas perkara Neneng akan dilimpahkan ke penuntutan. Dalam waktu 14 hari ke depan Neneng ia akan menjalani masa sidangnya di Pengadilan Tipikor.

Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

JAKARTA - Sebentar lagi, Neneng Sri Wahyuni akan menyusul jejak suaminya, Muhammad Nazaruddin duduk di kursi panas pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close