Berkas P21, Ahmad Dhani Akan Segera Ditahan?
Rabu, 14 Februari 2018 – 17:17 WIB
Bapak lima anak itu pun dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (mg7/jpnn)