Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Tak Perlu Sampai ke Tangan Presiden
"Surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut proses administrasi itu tidak akan mengubah subtansi dari hasil putusam sidang kode etik.
"PTDH sebagai anggota polisi tidak akan mengubah subtansi hanya proses administrasi saja," tutur Dedi.
Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!