Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Ketegasan Polri di Kasus Kematian Brigadir J

Jumat, 23 September 2022 – 12:48 WIB
Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Ketegasan Polri di Kasus Kematian Brigadir J - JPNN.COM
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polri menyatakan sejak awal berkomitmen mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Termasuk menindak siapa pun yang dianggap tak profesional dalam penanganan perkara itu.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (23/9). 

Dia mengatakan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo, merupakan langkah tegas dan komitmen Korps Bhayangkara mengusut tuntas penembakan Brigadir J. 

Menurut jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri telah menggaungkan komitmen tersebut, dan dengan ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo, sebagai ketegasan bahwa putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.

Irjen Dedi lantas menyinggung hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua, yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sebanyak 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat, sehingga disimpulkan mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Menurut Dedi, ke depannya tim khusus dan inspektorat khusus terus fokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340), sidang kode etik, dan berkas perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Irjen Dedi menegaskan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo merupakan bentuk ketegasan Polri di kasus kematian Brigadir J. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News