Berkas Penyidikan Rampung, Mantan Sekko Dumai dan Dirut PT MRC Segera Diadili
jpnn.com, DUMAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Dumai, Muhammad Nasir ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru.
Selain Muhammad Nasir, terdapat seorang tersangka lain yakni Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp495 miliar pada tahun 2013-2015 silam.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus mengakui, pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dari Lembaga Antirasuah.
“Hari ini (kemarin, red) Jaksa KPK Korupsi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke kita,” ujar Rosdiana, Kamis (11/4).
Atas pelimpahan itu, maka tahapan selanjutnya pihak pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang betugas memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Nantinya, majelis hakim yang akan menetapkan jadwal pelaksanaan sidang perdana.
"Berkas perkara sudah berada di meja Pak Ketua (Ketua PN Pekanbaru,red). Nanti akan keluar penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," singkat Rosdiana.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Dalam proses penyidikan, Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau.