Berkas Penyuap Mantan Wali Kota Makassar Rampung, Siap-Siap Duduk di Kursi Pesakitan Ya...
Selain itu, Ilham menerima uang sejumlah Rp 3,005 dari Hengky melalui beberapa rekening. Penerimaan tersebut sebagai imbalan karena Ilham telah memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar dan melanjutkan kerja sama ROT IPA meski BPKP menyatakan PDAM Makassar mengalami kerugian negara Rp 52,092 miliar.
Atas perbuatanya, Ilham didakwa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)