Berkas Penyuap Mantan Wali Kota Makassar Rampung, Siap-Siap Duduk di Kursi Pesakitan Ya...
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PDAM kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 Hengky Wijaya segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Pasalnya, KPK sudah merampungkan proses penyidikan terhadap bos PT Traya Tirta Makassar itu.
Menurut Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, berkas penyidikan Hengky sudah dilimpahkan ke bagian penuntutan. Dengan begitu Tim Jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Iya bener sudah tahap II (pelimpahan) kemarin," kata Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Jumat (20/11/).
Yuyuk sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Hengky menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Yang jelas, kata dia, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air.
Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar rupiah. Atas perbuatan itu, Hengky diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara llham Arief sendiri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaannya, Ilham Arief Sirajuddin melakukan korupsi dalam pembayaran air curah dan kelanjutan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air (ROT IPA) II di Panaikang bersama-sama Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja.
Ilham disebut telah mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar, dan meminta untuk melanjutkan kerja sama ROT IPA meski diketahui mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 45,844 miliar. Perbuatan itu telah memperkaya diri Ilham sejumlah Rp 5,505 miliar dan Hengky serta PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40,339 miliar.