Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, Dua Kades Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Selasa, 14 September 2021 – 01:31 WIB
“Tersangka Hermanto yakni mantan Kades 2006-2012, ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 juta sampai Rp 1 Milyar. Dan kedua tersangka sudah P21, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” pungkasnya.(muh/palpres.com)