Berkas Perkara Gisel-Nobu Dikembalikan, Kombes Yusri Beri Penjelasan Begini
Kamis, 18 Februari 2021 – 17:42 WIB
"Tergantung JPU. Kalau JPU enggak harus menganggap ada itu (tidak jadi olah TKP,red)," pungkasnya.
Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun. (cr3/jpnn)