Berkas Perkara Korupsi Lampung Tengah Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dengan begitu, Azis akan segera duduk di persidangan untuk diadili dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).
Fikri mengatakan dengan pelimpahan berkas, penahanan Azis kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Azis akan ditahan lagi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.
"Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021," ujar Fikri.
Lebih lanjut kata Fikri, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.
Setelah dakwaan rampung, jaksa akan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.