Berkas Perkara Pembunuhan Mbak Astrid dan Bayinya sudah Lengkap, Pelaku Segera Diadili
jpnn.com, KUPANG - Berkas perkara pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 tahun sudah lengkap dan pekan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, pada 25 Februari lalu Kejati NTT mengembalikan berkas perkara dan tersangka RB atas dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
“Kemungkinan besok kami akan serahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Rabu (2/3).
Dengan dikembalikannya berkas perkara itu maka kini sudah tiga kali Kejati NTT mengembalikan berkas perkara tersebut karena ada beberapa petunjuk belum dipenuhi penyidik.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan bahwa sebelumnya pada tanggal 7 Februari lalu pihak kejaksaan untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda NTT.
"Kemudian pada tanggal 14 Februari, penyidik lalu melengkapi permintaan dari pihak kejaksaan NTT dan menyerahkannya," tambah dia.
Ternyata ujar Krisna masih ada beberapa material berkas lagi yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) sehingga harus dilengkapi.
Krisna sendiri enggan untuk menyampaikan kekurangan dari berkas perkara itu sehingga harus dilengkapi oleh para penyidik Polda NTT.