Putusan Banding Pembunuhan Ibu dan Bayi, Randy Badjideh Tetap Dihukum Mati
jpnn.com, KUPANG - Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, NTT memutuskan terdakwa Randy Badjideh (RB) tetap dihukum mati atas pembunuhan ibu dan bayi, Astri Evita Seprini Manafe (30) dan LM (1).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pun telah menerima salinan putusan tingkat banding dari PT Kupang yang menguatkan putusan PN Kupang atas pembunuhan ibu dan bayi tersebut pada 26 Agustus 2021 silam.
"Dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randy Badjideh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (26/10).
Putusan itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka dan anggotanya Ujo Hunggul dan Made Pasek.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar bahwa hukuman mati layak diberikan kepada terdakwa Randy Badjideh yang yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Dalam amar putusan PT Kupang disebutkan terdakwa Randy Badjideh melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Randy Badjideh yang membunuh Astri Manafe (30) dan bayinya, LM dijatuhi hukuman mati pada putusan tingkat pertama, Rabu (24/8/2022).
Majelis hakim PN Kupang menyatakan Randy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan LM.