Berkas Perkara Sudah Masuk Pengadilan, Raden Hanya Tertunduk Lesu
Satreskrim Polresta Surakarta telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada, (13/12).
Menurut Kapolresta Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, atas perbuatan yang ia lakukan Raden Satya Murti Maranata dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal adalah mati dan 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini hanya melibatkan satu orang tersangka,” tegas Kapolresta.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Surakarta Raden yang merupakan mantan sekuriti pabrik tersebut berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 310.109.900 dari dalam brankas.
Ia memberika uang haram itu kepada istrinya untuk diberikan emas.
Selain itu, mantan rekan kerja Suripto ini juga menggunakan uang hasil merampok itu untuk membeli beberapa alat elektronik diantaranya, dua buah handphone dan satu unit mesin cuci. (mcr21/jpnn)