Berkas PK Ahok Sudah di Mahkamah Agung
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengungkapkan, berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah diberikan Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata PN Jakarta Utara kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) pada Rabu (7/3).
"Berkas PK Ahok dari pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Abdullah, Kamis (8/2)
Sebelumnya, pada Senin pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang PK Mantan Gubenur DKI Jakarta itu. Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, terdapat beberapa poin yang membuat Ahok merasa perlu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama.
Fifi menjelaskan, salah satu contoh poin PK adalah saat Ahok diputuskan ditahan oleh Majelis Hakim. Dia menilai, putusan tersebut menjadi kekhilafan hakim. Pasalnya, selama ini mantan Gubernur DKI Jakarta itu selalu kooperatif dalam pemeriksaan.
"Di satu sisi hakim memberikan pertimbangan bahwa Ahok kooperatif. Itu enggak diuraikan kenapa Ahok langsung ditahan seketika," kata adik kandung Ahok itu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Sementara itu, pengacara Ahok lainnya Josefina Agatha Syukur mengatakan, tak hanya putusan majelis hakim yang menjadi alasan pengajuan PK, putusan terpidana Buni Yani juga jadi salah satu poin yang tertulis di dalam berkas PK penistaan agama.
"Yang kami gunakan adalah salah satunya pasal kekhilafan hakim dan ada juga pasal mengenai putusan Buni Yani,"ungkapnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 menjatuhkan vonis untuk Ahok yang menjadi terdakwa perkara penistaan agama. Majelis mengganjar mantan bupati Belitung Timur itu dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. (mg9/jpnn)