Berkas Ratna Sarumpaet Bakal Kelar Bulan ini
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara penyebaran kabar bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet kembali dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1).
Ini merupakan kedua kalinya pelimpahan dilakukan, setelah pada November 2018 lalu, berkas dinyatakan kurang lengkap oleh jaksa peneliti.
“Berkas perkara ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan diserahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta," ujar Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1).
Sekarang, penyidik masih menunggu pihak kejaksaan yang menerima berkas. Nantinya, apabila dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti juga akan dilimpahkan.
Sementara itu, Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Niko mengatakan, ada beberapa bagian dalam berkas perkara yang diperbaiki dan ditambahkan penyidik menurut petunjuk dari kejaksaan.
"Penambahan barang bukti enggak ada, cuma saksi atas petunjuk jaksa yang kami panggil contohnya pak Rocky Gerung. Sementara itu saja," katanya.
Saat disinggung soal lamanya waktu menyusun berkas perkara, Niko menjelaskan, tidak ada kendala dan penyidik sudah melakukan pemberkasan sesuai dengan prosedur.
"Saya rasa kami sesuai prosedur. Kendala tidak ada. Melengkapi petunjuk jaksa butuh waktu, memanggil saksi mungkin ada kesibukan, tapi kalau masih sesuai dengan ketentuan waktu saya rasa tidak masalah," jelasnya.