Berkas Roro Fitria Dikembalikan?
jpnn.com, JAKARTA - Roro Fitria masih meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya hingga kemarin.
Pasalnya, berkas perkara Roro belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak menuturkan, berkas Roro sudah dikirimkan kembali ke Kejaksaan pada 29 Maret lalu. Namun, berkas itu P-19, lanjutnya.
"Ada sedikit yang perlu kami lengkapi," ucapnya.
Namun sayangnya, Calvijn enggan memaparkan detail berkas yang perlu diperbaiki. Dia menyebutkan, hal itu merupakan privasi dari penyidik, bukan untuk publik.
"Secara materi masuk ke penyidikan yang belum bisa kami sampaikan. Ini sudah kami perbaiki, pekan depan akan kami kirimkan kembali," katanya.
Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengungkapkan, pihaknya telah membuat petunjuk P-19 sejak 12 April. Dia mengatakan bahwa berkas telah diterima oleh penyidik kembali untuk dilengkapi beberapa persyaratan yang kurang.
"Untuk dilakukan penambahan syarat formil maupun materiil sesuai petunjuk jaksa peneliti Kejati DKI," terangnya.