Berkas Sigid dan Williardi Segera Dilimpahkan
Kapolri Bakal Beber Keterlibatan dan Motif AntasariJumat, 12 Juni 2009 – 15:56 WIB
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Antasari diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tiga tokoh publik ikut dimasukan dalam daftar tersangka. Yakni Antasari, Sigid Haryo Wibisono dan perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (WW). (rie/JPNN)