Berkas Yusril dan Hartono Dikembalikan
Minggu, 21 November 2010 – 07:07 WIB
Alasan penyidik menetapkannya sebagai tersangka, lanjut Yusril, adalah karena dua tersangka kasus Sisminbakum, yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, sudah divonis bersalah. "Jadi saya harus dihukum juga," kata pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film tersebut.
Padahal dari putusan hakim, kata Yusril, tidak ada yang mengaitkan dengan dirinya. "Yohanes orang swasta. Mana mungkin melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang bersama-sama dengan pejabat pemerintah," terangnya.
Yusril memang cukup optimis bisa lolos dari jerat hukum kasus Sisminbakum. Saat proses penyidikan hampir rampung, dia menyerahkan beberapa dokumen yang bisa menguntungkan dirinya. Di antaranya LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dengan IMF tanggal 17 Mei 2000. LoI itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.