Berhasil Kelola Energi Berkelanjutan, Nicke Widyawati Raih Penghargaan sebagai CEO Green Leadership Utama
“Semoga Pertamina tetap dapat menjalankan amanah untuk menjaga ketahanan energi Indonesia dan sekaligus menjawab tantangan global utamanya terkait mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim," tandas Nicke. (mrk/jpnn)
Berikut 7 Hal Penting Sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022:
1. Sebagai pemimpin perusahaan harus menghilangkan ketergantungan terhadap energi tak terbarukan serta memastikan bahwa penggunaan energi berasal dari sumber energi terbarukan seperti solar, wind, ocean, hydropower,geothermal resources, atau biomass.
2. Dapat melindungi sumber daya air dengan cara mengurangi konsumsi air dan menerapkan upaya 3R (Reduce, Reuse dan Recyle) dalam proses produksi atau jasanya serta menjaga dan meningkatkan kualitas air atau laut yang menjadi lokasi pembuangan air limbahnya.
3. Sebagai pemimpin, harus memastikan bahwa perusahaan dapat menjaga kualitas sumber daya alam yang dimiliki atau dikelola termasuk kualitas lingkungan atau masyarakat yang terdampak dari aktivitas produksi atau jasanya.
4. Perusahaan memiliki upaya untuk menghilangkan limbah yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi dan jasanya, termasuk memastikan seluruh produk sampingan yang dapat digunakan Kembali serta memastikan 3R+Repurpose seluruh limbahnya.
5. Seorang Green Leadership Utama adalah memastikan lingkungan bebas dari pencemaran, perusahaan dapat menghilangkan seluruh emisi berbahaya, baik emisi konvensional maupun emisi gas rumah kaca yang berasal dari kegiatan proses produksi atau jasanya termasuk yang berasal dari konsumsi energi.
6. Perusahaan memenuhi kebutuhan kehidupan setiap orang memiliki kapasitas dan kesempatan untuk memenuhi kehidupannya hidup, pekerja mendapatkan perlakukan yang adil, tidak diskriminasi dan permasalahannya dicarikan solusi secara aktif, dikelola secara adil dan transparan.
7. Adanya kesehatan fisik infrastruktur harus dapat menjaga kesehatan ekosistem dan komunitas kegiatan operasional tidak melanggar batas ekosistem atau komunitas. Bentuk fisik infrastruktur harus melindungi Kesehatan ekosistem dan komunitas. Aktivitas manusia tidak melanggar batas alam dan masyarakat terus berupaya untuk meregenerasi ekosistem yang rusak dan memulihkan hak masyarakat atas tanah, sumber daya alam dan wilayah penting budaya.