Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkomitmen Wujudkan Kesamaan Hak dan Kesempatan Kerja, Kemnaker Gelar Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD

Kamis, 03 Juni 2021 – 14:38 WIB
Berkomitmen Wujudkan Kesamaan Hak dan Kesempatan Kerja, Kemnaker Gelar Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD - JPNN.COM
Pemerintah melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Foto: Kemnaker

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan melalui ULD akan semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, produktif.

"Lebih dari itu mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," kata Suhartono saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Disnaker provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.

Suhartono mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

Hal itu, lanjutnya, mengingat penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah diwajibkan untuk mendukung dan memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close