Berlagak Alim, Guru Spiritual Ajak Korban Salat sebelum Lakukan Aksi Bejat
Senin, 15 Agustus 2022 – 16:35 WIB
Aparat sebelumnya sudah melakukan pendekatan kepada kepala desa setempat dan pihak keluarga tersangka agar yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri.
Baca Juga:
Barang bukti berupa satu lembar baju tunik lengan panjang warna merah muda yang ditengarai merupakan pakaian yang dikenakan korban turut dibawa.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Cirebon, Kabupaten Barito Kuala. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut," ujar Agung.
Atas kasus ini, tersangka JN dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mcr37/jpnn).