Berminat Lakukan Quick Count, 16 Lembaga Survei Daftar ke KPU DKI
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 16 lembaga survei sudah mendaftar ke KPU DKI untuk dapat izin melakukan hitung cepat hasil pemilihan gubernur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menegaskan, telah meminta kelengkapan berkas lembaga yang mendaftar.
Sumarno mengatakan, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi setiap lembaga survei saat mendaftarkan diri ke KPU DKI.
Persyaratan dimaksud antara lain, struktur organisasi secara lengkap, rincian sumber pendanaan kegiatan secara transparan, dan paparan metodologi yang digunakan dalam melaksanakan survei.
Menurut Sumarno, semua persyaratan tersebut penting untuk memperlihatkan kredibilitas lembaga survei yang bersangkutan.
Dengan begitu, keikutsertaan mereka dalam kegiatan survei ataupun perhitungan cepat di Pilgub DKI bisa dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Bagi lembaga survey yang belum mendaftarkan dirinya ke KPU DKI, kami masih membuka pendaftaran hingga satu bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada DKI nanti (15 Januari 2017),” beber Sumarno, Rabu (30/11).
Lembaga yang sudah melengkapi berkas pendaftarannya ke KPU DKI antara lain, Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI), PT Indikator Politik Indonesia, Populi Center, dan beberapa lainnya.