Bermodal Jimat dan Telur Diisi Jarum, Sekali Beraksi Raup Rp 100 Juta
Saat itulah, polisi langsung bergerak mengamankan para pelaku. Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan di tempat persembunyiannya, polisi mendapatkan barang bukti tas tenteng hitam berisi dua buah smartphone, dua kartu ATM, dua kalung emas, satu gelang emas, tiga cincin emas, kitab Istambul, dua jam tangan warna kuning emas, pisau, dua KTP, dan satu kalung dengan liontin batu akik.
Di hadapan polisi, Dedi mengaku sudah beraksi di setidaknya 13 tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain di Jakarta, Sidoarjo, Malang, dan Surabaya.
Mereka biasanya beraksi di mal-mal mewah seperti di Carrefour, Center Point Lebak Bulus, TMII, dan Ancol di Jakarta. Juga di Plaza Araya di Malang, di Ramayana Bungurasih, Tunjungan Plaza, Galaxy Mall, dan Grand City.
Selama itu, pelaku mengaku dapat memeroleh sekitar Rp 100 juta dalam setiap kali beraksi. "Semua uang hasil penjualan barang-barang berharga itu dibagi buat tim karena kami memang bekerja bersama-sama," tutur Dedi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun kurungan penjara. Kini polisi masih mengejar komplotan para pelaku yang sudah dikenali identitasnya. (*/jay)