Bermodus Memberi Paket Internet, Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur
Minggu, 16 Januari 2022 – 01:20 WIB
![Bermodus Memberi Paket Internet, Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur Bermodus Memberi Paket Internet, Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/02/03/ilustrasi_pemerkosaan.jpeg)
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," katanya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serdang menjerat tersangka MS dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Kompol I Kadek Hery Cahyadi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: