Polda Sumbar Tetapkan WN Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
jpnn.com, PADANG - Seorang warga negara Pakistan menjadi berinisial AHB ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan bawah umum di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Imam Kabut Sariadi menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.
Kemudian, pihaknya bersepakat menetapkan WN Pakistan itu sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Sudah kami tetapkan tersangka,” tegasnya di Padang, Rabu (22/12).
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses hukum dan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kedutaan Besar Pakistan dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. “Hal ini untuk memastikan hak-hak pelaku,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penanganan kasus ini. Namun, Imam menegaskan bahwa yang paling utama ialah memperbaiki psikologi korban, dengan mendatangkan psikolog.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Sumbar dan PPA Ditreskrimum Polda Sumbar berupaya membantu korban memulihkan trauma yang dialaminya,” ujarnya.
Dia mengatakan warga negara Pakistan berinisial AHB yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak perempuan bawah umur di Kota Padang itu merupakan investor perabot.