Bermodus Sayembara di Instagram, Paksa 10 ABG Indehoi
Foto telanjang itu sebagai syarat akhir dengan alasan ingin mengetahui kondisi tubuh bagian dalam yang sebenarnya. Mereka yang teperdaya mengirimkan foto-foto melalui email, WhatsApp dan Blackberry Messenger (BBM) ke tersangka. Rata-rata, para korban mengirim empat hingga 12 foto.
Dari seratus orang yang merespons, sebanyak 48 perempuan mengirimkan foto-foto bugil kepada tersangka. ”Rata-rata perempuan-perempuan ini statusnya pelajar,” jelasnya.
Surya lantas mengajak wanita-wanita muda yang masih tergolong anak baru gede itu untuk bertemu. ”Saat pertemuan itulah tersangka membuka kedoknya,” jelasnya.
Kepada para pengirim foto, tersangka mengancam akan menyebarkan foto-foto polos mereka jika tidak mau diajak indehoi. Mereka yang bersedia kemudian dibawa ke rumah tersangka dan indekos milik temannya.
”Ada dua yang dicabuli di rumah tersangka. Delapan orang lainnya dicabuli di kos milik temannya di kawasan Babasari, Depok, Sleman,” jelasnya
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wira Suhendra menjelaskan, penangkapan tersangka berdasar dari laporan salah seorang korban pada Senin lalu (2/1). Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti-bukti, jajaran reskirm Polsek Ngaglik membekuk tersangka di rumahnya pada Selasa (3/1).
Tersangka kini harus mendekam di sel Mapolsek Ngaglik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mahasiswa sementer akhir di perguruan tinggi swasta (PTS) itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA). ”Tersangka kami ancam kurungan lima hingga lima belas tahun,” jelasnya.
Sementara kepada penyidik, Surya mengaku perbuatannya dilakukan untuk menyalurkan hasrat biologisnya. Para korban itu dijerat dengan menggunakan iming-iming gaji sebagai foto model.