Bermodus Tumpangan Gratis, Trio Pria Cabul Perkosa Remaja di Semak Belukar
Komplotan pelaku lantas menawarkan tumpangan untuk mengantar korban ke rumah keluarganya di Kabupaten Kupang. Selanjutnya, korban naik mobil tersebut dan duduk di samping sopir.
Dua pelaku lain yang awalnya duduk di depan pun segera pindah ke belakang. Syahdan, pelaku mengarahkan mobilnya ke semak belukar di belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang.
Pelaku langsung memaksa korban melayani nafsu bejat mereka. Paksaan itu juga disertai ancaman.
Jika korban melawan, pelaku akan menghabisinya. Korban yang tak berdaya langsung diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan pergi begitu saja. MIF ditemukan oleh beberapa pemuda di perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah.
Selanjutnya, korban diantar ke kantor Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Korban lantas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk proses visum.
Melkianus Lasi yang kini ditahan dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun penjara. Adapun Rinto Samene dan Maksi Bilaut masih buron.
“Anggota akan terus melakukan pengembangan dan pencarian guna mengangkap dua pelaku lain yang masih buron,” tutur Iptu Elpidus. (mcr2/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: