Bermotor Tanpa Helm, SIM dan STNK? Yuk Berdoa
jpnn.com - JPNN.Com - Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota melakukan aksi simpatik untuk menyadarkan para pengguna jalan yang tak taat aturan. Petugas tidak hanya menilang pelanggar aturan berlalu lintas, tetapi juga menasihati mereka serta mengajak berdoa.
Kejadian itu terlihat saat anggota Satlantas Polres Tegal, Brigadir H Partogi Hutapea mendapati pengendara sepeda motor tanpa memakai helm melintas di Jl Veteran, Tegal, Rabu (4/1). Ada pengendara sepeda motor bernama Danu Prasetyo (18) yang melintas tanpa helm.
Brigadir Partogi pun menghentikan Danu yang menunggangi Yamaha Mio GT bernomor polisi G 4908 EN. ”Pengendara sepeda motor tak memakai helm dan kaca spion yang terpasang cuma satu. Kemudian saya hentikan,” ucap Brigadir Partogi seperti dikutip radartegal.com.
Ternyata, Danu tidak memiliki surat izin mengemudi dan tanpa membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Remaja yang mengaku tinggal di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal itu belum memiliki SIM C dan tak membawa STNK.
Karenanya, Brigadir Partogi pun mengamankan sepeda motor yang ditunggangi Danu. Polisi yang akrab disapa Bang Partogi itu pun langsung mengeluarkan surat tilang untuk Danu.
Seketika Danu terlihat pasrah. Dia sempat menduga akan kena damprat karena kesalahannya berderet.
Tapi prasangka Danu meleset. Sebab, Bang Partogi justru menepuk lembut punggung Danu lalu menasihatinya agar tak mengulangi perbuatannya.
Danu pun siap menerima kesalahan yang dilakukan dan bersedia ditilang. Apalagi sampai kendaraannya diamankan di kantor polisi.