Bermula dari Reuni, Bos Jasindo dan Teman Sekolahnya Bersiasat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Dari perkenalan tersebut, Sahata menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar.
Dari perbincangan saat reuni tersebut, keduanya mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017.
"Pertemuan-pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo yang merupakan bawahan dari tersangka SHT (Sahata) dan beberapa pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya," jelas dia.
Pertemuan-pertemuan tersebut pada pokoknya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan, tetapi mensyaratkan pemberian Fee Based Income. PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.
Dari pembicaraan tersebut, Sahata mengajak tersangka Toras bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.
Dari pembicaraan tersebut, Toras setuju untuk bekerja sama dengan tersangka Sahata. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang akan didirikan oleh tersangka Toras yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen melalui Kantor Cabang S Parman.
Setelah terdaftar menjadi agen PT Jasindo, Sahata menyampaikan akan diperluas juga keagenannya di kantor-kantor cabang lainnya. Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh Toras. Disepakati bahwa tersangka Toras akan mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan dan sisanya sebesar 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan yang salah satunya untuk kepentingan Sahata.
Selanjutnya pada 21 Februari 2017, Toras mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras. Namun, dalam akta pendiriannya, Toras tidak masuk sebagai pengurus ataupun pemegang saham. Tersangka Toras menggunakan para keponakannya sebagai pemegang saham dan pegawai KSP Dana Karya sebagai Direktur Utama.