Usut Kasus Korupsi Rp45 M di PT Jasindo, KPK Periksa 2 Pihak Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Mereka yang diperiksa ialah pimpinan PT. Aspros Binareka dan swasta Ira Fauzia Joechri.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung, pimpinan atau yang mewakili PT. Aspros Binareka dan swasta IFJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Patut diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang dianggap telah merugikan negara Rp 45 miliar.
Kedua kasus PT Jasindo itu adalah pembayaran komisi agen pada 2017 sampai 2020 dan pembayaran pembagian terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Januari 2024.
Dalam penghitungan awal, KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 36 miliar dalam kasus tersebut.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) yang merugikan negara Rp 9 miliar. (tan/jpnn)