Beroperasi di Indonesia, Penyelundup Manusia Divonis di Australia
Rabu, 06 Juni 2018 – 12:00 WIB
Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga Abbas melarikan diri dari Irak ketika dia masih kecil, tidak bisa berbahasa Inggris dan hanya bersekolah sampai kelas 4 SD.
Vonis Abbas ditetapkan menurut hukum Persemakmuran yang mengatur hukuman minimum lima tahun penjara dengan ketentuan bebas bersyarat setelah dijalani tiga tahun.
Diterbitkan oleh Farid M Ibrahim dari artikel ABC Australia.