Beroperasi Via Facebook, 1 Cowok & 2 Cewek Dibekuk, Penghasilannya Sampai Rp 7 Juta

Menurut Putu, para tersangka itu bisa memperoleh pendapatan antara Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per bulan dari perbuatan terlarang tersebut.
Namun, peladen atau server judi online yang dipromosikan ketiga tersangka itu berada di luar negeri.
"Kami menduga servernya berada di Kamboja," ujar Putu.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, tiga unit ponsel, satu buah tablet, tiga kartu ATM, satu buah paspor, satu buah kartu Visa, dan satu kartu belanja.
Kini, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Putu menambahkan jajarannya masih memeriksa ketiga tersangka untuk pengembangan penyidian.
"Kami juga akan melakukan penyelidikan, apakah seluruh akun ini satu server, atau beberapa server," kata Putu.(mcr35/jpnn.com)