Berpakaian Seksi di Malam Hari, 12 Wanita Terjaring Razia
jpnn.com, TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal pada Minggu (20/8) malam menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah wilayah. Sasarannya adalah pekerja seks komersial (PSK) di warung remang-remang dan kafe.
Razia itu juga melibatkan Dinas Sosial Pemkab Tegal dan Sub Den POM TNI Tegal. Razia dilakukan dengan mendatangi sejumlah lokasi di Kecamatan Lebaksiu dan Slawi, antara lain Karanggondang dan Yomani.
Di lokasi-lokasi itu, petugas gabungan menyisir sejumlah warung remang-remang dan mendapati sejumlah wanita berpakaian minim. Para wanita berpakaian seksi itu pun langsung diangkut ke mobil patroli karena dicurigai sebagai PSK.
Razia juga menyasar sejumlah kafe di kawasan objek wisata Purwahamba Indah (Purin). Di lokasi itu, petugas juga mendapati sejumlah perempuan yang diduga PSK.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Berlian Adjie mengatakan, ada 12 wanita yang terjaring razia. Mereka diamankan karena diduga menjajakan diri sebagai PSK.
Satpol PP lantas mendata para wanita yang terjaring razia. Selanjutnya, para PSK itu dikirim Panti Pelayanan Sosial (Yansos) Wanita Wanodyatama, Surakarta agar tidak kembali menjadi PSK.
"Ada 14 wanita yang awalnya kami amankan. Tapi setelah kita periksa dan data, dua wanita tidak terindikasi PSK sehingga tidak dikirim ke Yansos," ujar Berlian seperti diberitakan laman radartegal.com, Senin (21/8).
Berlian menjelaskan, razia itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Tujuannya selain untuk mengurangi penyakit masyarakat (pekat) juga sebagai upaya untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tegal.(far/zul/JPG)