Berpatroli Cegah Covid-19, Polisi Ungkap Uang Palsu di Sentra PKL
Rabu, 20 Januari 2021 – 22:50 WIB
"Kami tangkap pelaku Heri Wibowo di Solo, serta mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.408 lembar,” ucap Isharyata.
“Jadi total uang palsu yang kami amankan dari tiga komplotan pelaku ini sebanyak 2.459 lembar," imbuh Isharyata.
Polisi menjerat para pelaku menggunakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.(mcr6/jpnn)